Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan terdakwa Agus difabel yang meminta pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus tetap menahan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
"Mengenai permohonan terkait pengalihan penahanan, majelis hakim masih menahan saudara IWAS dengan pertimbangan salah satunya kelancaran sidang. Jadi yang bersangkutan masih ditahan. Informasi yang didapatkan majelis hakim bahwa fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan," kata Juru Bicara PN Mataram Lalu Muhammad Sandi Ramaya, Kamis (23/1/2025).