ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean menyampaikan kronologis kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, korban RA bersama rekannya MVPN berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah.
Mereka mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI. Mereka ke Pantai Nipah untuk melihat matahari terbenam atau sunset. Hingga pukul 24.00 WITA, MVPN tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kuliah putrinya.
Keluarga korban MVPN mengetahui bahwa korban berada di sekitar Pantai Nipah. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Sekitar pukul 01.30 WITA, korban RA ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri atau pingsan di sekitar TKP dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah. Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, korban MVPN ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan posisi terlungkup.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI, dan sudah diamankan di Mapolsek Pemenang. Atas peristiwa tersebut Satreskrim Polres Lombok Utara bersama unit Identifikasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban RA dirujuk ke RS Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan korban MVPN dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Mataram.