Kupang, IDN Times - Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan seorang mahasiswi berinisial YHS (22) atas kasus peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mahasiswi salah satu universitas di Pulau Timor ini diamankan pada Rabu (21/1/2026) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT Satreskrim/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT tertanggal 20 Januari 2026. Dalam pemeriksaan polisi, ia mengaku motifnya adalah kekurangan ekonomi sehingga melakukan perbuatan melawan hukum.
