Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram, Badarudin yang dikonfirmasi IDN Times, Kamis (17/11/2022) mengatakan puluhan mahasiswa yang sempat ditahan selama sehari telah dibebaskan pada Rabu siang (16/11/2022) kemarin. Mahasiswa tersebut ditahan saat hendak menggelar aksi demonstrasi menolak KTT G20 di Bali.
"Sudah dikeluarkan sejak Rabu siang kemarin. Kawan-,kawan ditahan mulai Selasa siang karena menggelar demo soal penolakan KTT G20," terang Badarudin.
Kaitan dengan aksi demontrasi penolakan G20, kata Badarudin, mahasiswa sudah mengajukan surat pemberitahuan ke Polres setempat. Tetapi karena ada instruksi dari pusat, tidak boleh ada aksi demonstrasi di seluruh tempat mengenai penolakan G20. Sehingga mahasiswa dipaksa untuk tidak menggelar aksi demonstrasi.
Badarudin menyebutkan jumlah mahasiswa yang sempat ditahan sebanyak 26 orang. Dengan rincian, 14 mahasiswa di Kota Mataram dan 12 mahasiswa di Kabupaten Lombok Timur. Selain di Lombok, kata Badarudin, ada juga 7 mahasiswa di Bali yang ditahan saat menggelar aksi penolakan G20.
Di Lombok Timur, kata Badarudin, ada mahasiswa yang dijemput aparat di kosnya. "Pagi di jemput ke kosnya oleh Polres, siang keluar. Balik lagi ke kos, mau aksi tapi masih di kos, dia ditangkap lagi," tuturnya.