Mataram, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial I menjadi tersangka karena membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (8/9/2022). Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa di Mataram, Senin, mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuaiaturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa seperti dilansir dari Antara pada Senin (19/8/2022).