Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260120_123353.jpg
Salah satu massa aksi saat diamankan petugas (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata (APP) di kantor Bupati Lombok Timur ricuh dengan aparat kepolisian Polres Lombok Timur, Selasa (20/1/26). Kericuhan dipicu massa aksi yang tidak ditemui oleh bupati, sehingga memaksa masuk kantor bupati menembus barikade aparat kepolisian.

Unjuk rasa ini berkaitan dengan tidak diperpanjangnya kontrak pengelolaan Sunrise Land Lombok (SLL) oleh warga setempat. Karena kericuhan ini, sejumlah mahasiswa mengalami luka lebam.

1. Tuntut Kadispar dicopot

Masa aksi saat mencoba menerobos masuk (IDN Times/Ruhaili)

Aksi unjuk rasa mahasiswa memprotes kebijakan Pemkab Lombok Timur yang mengambil alih pengelolaan pantai Sunrise Land Lombok (SLL) di Labuhan Haji. Dalam orasinya, mereka menuntut Kepala Dinas Pariwisata, Widayat dan staf khusus Bupati bidang pariwisata Ahmad Roji dipecat dari jabatannya. Sebab mereka menduga kedua orang tersebut dianggap sebagai biang kerok pengambilalihan pengelolaan SLL.

"Kebijakan ini bobrok secara manejemen, SLL merupakan Inisiatif dan kreativitas pemuda Labuhan Haji, tiba-tiba direbut oleh pemerintah. Karena itu kami meminta keadilan, yaitu mencopot Kadis pariwisata dan staf khusus, yang sewenang-wenang melakukan kebijakan," ungkap Kordum Aksi, Abdul Kadir Jaelani.

2. Akan lakukan evaluasi

Sekda Lombok Timur, M. Juani Taofik saat menemui massa aksi (IDN Times/Ruhaili)

Sekda Lombok Timur, Juaini Taofik saat turun menemui massa aksi menegaskan akan melakukan koreksi terhadap kebijakan tersebut. Sebab kebijakan terkait SLL murni merupakan kebijakan deri Dinas Pariwisata.

"Kami tegaskan akan memanggil Dinas Pariwisata untuk mengklarifikasi kebijakan ini, jika ada kesalahan dalam azas pemerintahan yang baik, kenapa tidak untuk dievaluasi," ucapnya.

Lanjut Taofik, dalam kasus ini, ia juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan pribadi antara Bupati dengan pengelola SLL, tapi ini murni merupakan hubungan formal pemerintah.

"Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola aset pariwisata ini," pungkasnya.

3. Diambil alih karena tidak ada surat penawaran perpanjangan dari pengelola SLL

Aksi unjuk rasa puluhan massa aksi dari Aliansi Peduli Pariwisata (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, Widayat menegaskan tidak pernah mengambil paksa pengelolaan SLL. Pengambil alihan itu karena kontrak Perjanjian Kerjasama (PKS) telah berakhir tanggal 31 Desember 2025. Sementara hingga melewati batas berakhirnya kontrak, pihak SLL tidak pernah mengajukan surat penawaran perpanjangan kerjasama. Karena kontrak berkahir dan tidak ada penawaran kerjasama, maka pihaknya mencari investor untuk mengelola.

"Hingga melewati batas kontrak itu kami tidak pernah menerima surat penawaran perpanjangan kontrak kerjasama, kalau ada suruh mereka tunjukkan," tegasnya.

Editorial Team