Kupang, IDN Times - Tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang naik Rp41,4 miliar per tahun diadukan ke Kejaksaan NTT. Pelapornya adalah para mahasiswa dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kupang.
Mereka resmi melaporkannya pada Selasa (9/9/2025) sebagai dugaan kasus penyalahgunaan anggaran. Laporan ini dibuat melalui Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT. Sekretaris dan Bendahara GMNI Kupang, turut menunjukkan bukti-bukti kasus tersebut resmi diadukan untuk diproses pasca mereka melaporkannya.