Mahasiswa Dituduh Pelecehan Seksual, BEM Unram Somasi Ketua DPRD NTB

Mataram, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) melayangkan somasi ke Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (12/11/2024). Somasi tersebut dilayangkan terkait pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang mengatakan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa pada aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.
Kemudian, pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengenai laporan pidana atas dugaan perusakan gerbang DPRD NTB oleh Sekretaris Dewan ke Forkopimda adalah untuk stabilitas daerah. Presiden Mahasiswa BEM Unram Herianto mengatakan penyataan Ketua DPRD NTB tersebut hoaks.
"Dari 16 mahasiswa yang diperiksa dan didampingi oleh Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan termasuk 6 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan gerbang bagian selatan DPRD NTB tidak ada satupun yang melakukan pelecehan seksual," kata Herianto di Mataram, Selasa (12/11/2024).
1. Selama pemeriksaan tidak pernah ada pertanyaan terkait pelecehan seksual
Herianto menjelaskan selama mahasiswa diperiksa tidak pernah ada pertanyaan terkait pelecehan, tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB terkait pelecehan seksual.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh perwakilan Tim Pembela di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB bahwa tidak pernah ada pelaporan dan proses penyelidikan atau penyidikan terkait pelecehan seksual saat aksi demonstrasi pada 23 Agustus lalu.
Selain itu, kata Herianto, tidak pernah ada pengaduan di Satgas PPKS Unram terkait pelecehan seksual oleh 16 mahasiwa saat aksi penyelematan demokrasi. Sehingga pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda adalah hoaks.
"Kami menilai pernyataan pelaporan pidana dugaan pengrusakan gerbang bagian selatan DPRD NTB oleh Sekretaris Dewan yang didukung oleh Ketua DPRD NTB dengan alasan untuk stabilitas daerah, membuktikan bahwa Ketua dan Sekretaris DPRD NTB miskin literasi terkait nilai-nilai demokrasi," kata Herianto.
Aksi Aliansi Rakyat NTB Melawan pada 23 Agustus 2024 dijamin konstitusi dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU dan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga seharusnya, Ketua dan Sekretaris DPRD NTB memberikan perlindungan kepada massa aksi dengan mendengarkan aspirasi dari massa aksi yang ingin membaca pernyataan sikap di dalam halaman atau ruang rapat DPRD NTB.
"Faktanya aspirasi tersebut dari pagi disampaikan terus diabaikan namun sore setelah gerbang dibagian selatan kantor digerakkan lalu terlepas dari engselnya baru diizinkan pembacaan pernyataan sikap dengan tertib dilakukan di halaman DPRD NTB dan segera massa aksi Aliansi Rakyat NTB Melawan membubarkan diri," tuturnya.