Mahasiswa di Lotim Tuntut Pemda Segera Tutup Tambang Ilegal

Lombok Timur, IDN Times - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Lombok Timur (Lotim) telah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Lombok Timur. Mereka menuntut agar Bupati Lotim menindak tegas tambang-tambang galian C yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Korlap Aksi M Herwandi dalam orasinya menyebutkan bahwa setiap usaha yang berjalan sudah jelas ada aturannya. Untuk itu massa meminta agar Pemkab Lombok Timur bisa bersikap tegas dengan cara menutup tambang-tambang yang tidak memiliki izin yang masih beroperasi saat ini di Lombok Timur.
"Usaha tambang ini sudah jelas ada aturan yang telah mengaturnya baik dalam peraturan Perundang- undangan maupun peraturan daerah. Ketika aturan tersebut tidak dijalani, maka pihak yang berwewenang harus memberikan sanksi tegas," ujarannya belum lama ini.
1. Pemkab Lotim dituding lakukan pembiaran
Herwandi menyebut Pemkab Lombok Timur terkesan melakukan pembiaran terhadap tambang-tambang ilegal ini. Sebab sampai saat ini masih banyak tambang ilegal yang masih aktif beroperasi di Lombok Timur.
Penarikan retribusi dengan dalih untuk meningkatkan PAD itu tidak ada masalah asalkan sesuai dengan aturan yang ada. Namun Herwandi menyebut nyatanya Pemkab Lombok Timur malah melakukan pemungutan terhadap tambang yang tidak berizin.
"Kenapa Pemkab Lotim melakukan pembiaran tambang ilegal ini, malah dipungut retribusi dan pajak. Maka itu sama artinya Bapenda merestui tambang ilegal. Padahal kita tahu tambang ilegal ini sangat merugikan daerah dan sangat berdampak terhadap lingkungan," ujarnya.
Dalam aksinya itu, massa aksi meminta agar kepala Bapenda Lombok Timur Muksin dicopot dari jabatannya. Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan untuk mengusut oknum - oknum yang diduga bermain dalam penarikan retribusi maupun pajak dari tambang ini.
2. Tambang ilegal disebabkan tidak kunjung mendapatkan izin
Sementara itu Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik menjelaskan terkait keberadaan tambang ilegal ini disebabkan karena sampai sekarang belum kunjung mendapatkan izin. Sebab, penerbitan izin tambang sepenuhnya menjadi kewenangan langsung Pemerintah Provinsi. Sementara pemerintah kabupaten hanya sekadar memberikan rekomendasi saja.
"Yang sudah berizin itu kurang lebih sekitar 30 persen dari ratusan tambang yang ada di daerah kita ini. Sedangkan tambang ilegal ini sebagiannya ada yang sedang mengurus izin dan sebagian lagi memang tidak ada izin sama sekali. Mengurus izin tambang memang tidak semudah membalik telapak tangan," katanya.
3. Pemkab Lotim tarik retribusi di semua tambang
Diakui, terkait persoalan tambang ilegal ini, Pemkab Lombok Timur tidak tinggal diam. Pihaknya telah meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Perizinan untuk berkoordinasi agar tambang- tambang yang belum berizin segera mengurus izin usahanya.
Sementara itu, terkait adanya penarikan pajak terhadap usaha tambang terutama MBLB dilakukan sejak 2023. Penarikan pajak tersebut tak lain karena menindaklanjuti rekomedasi dari BPKP.
"Penarikan pajak MBLB ini tidak hanya dilakukan terhadap yang berizin namun juga kepada tambang-tambang yang belum berizin," ungkapnya.