Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Widodo Dwi Putro saat berorasi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh korban. Seharusnya kasus kekerasan seksual itu cepat ditangani. Karena, jika terlalu lama, korban menjadi takut karena ini terkait kasus asusila.
"Seharusnya prespektif dari kepolisian adalah perspektif perlindungan terhadap korban. Kalau sudah ada laporan ya proses, apalagi pelakunya sudah ngaku melakukan perbuatan pelecehan seksual tapi tidak ada proses. Makanya saya mencurgai kasus ini ada yang mem-back up," katanya.
Aksi puluhan mahasiswa dan dosen Universitas Mataram ini sempat terjadi kericuhan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga di pagar pintu masuk Mapolda NTB. Satu orang massa aksi sempat menerobos pagar pintu masuk Mapolda NTB.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini ditangani Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB. Sebelumnya, korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim BKBH Unram. Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual.
Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris. Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dihadiri penyidik dan BKBH Unram. Apabila ada bukti baru, maka kasus itu akan dibuka lagi penanganannya.
Aksi mahasiswa dan dosen Universitas Mataram itu dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Hingga pukul 14.55 Wita, aksi masih berlangsung di depan Mapolda NTB.