Mataram, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah Azzikri Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), M. Tazkiran.
Dalam amar putusannya, pada 27 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim Soesilo dan anggota majelis hakim masing-masing Sutarjo dan Ainal Mardhiah menyatakan menolak dengan perbaikan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Majelis hakim mengubah lamanya pidana penjara hingga bertambah menjadi 15 tahun dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa M. Tazkiran.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Yan Mangandar Putra mengatakan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan melalui website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI bahwa putusan kasasi perkara dengan register Nomor 343 K/Pid.Sus/2026 dengan terdakwa M. Tazkiran, pada Senin (2/2/2026).
"Lamanya pidana penjara dalam putusan kasasi tersebut kembali sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pya, tanggal 31 Juli 2025. Namun kemudian di tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Nomor 205/Pid.Sus/2025/PT MTR tanggal 18 September 2025 sempat mengubah lamanya pidana penjara berkurang menjadi selama 13 tahun," kata Yan di Mataram, Senin (2/2/2026).
