Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap tersangka inisial PBC melalui perusahaan di Kota Mataram, PT PIR, pada Selasa, 22 November 2025. Bos PT PIR itu bebas dari jeratan hukum tindak pidana perpajakan setelah tersangka melunasi seluruh kewajiban perpajakan termasuk pokok pajak dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Gede Wirawiweka, menegaskan bahwa penegakan hukum pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Tetapi juga pada pemulihan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan.
“Melalui mekanisme penghentian penyidikan setelah pelunasan kerugian negara, kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” kata Wirawiweka di Mataram, Kamis (11/12/2025).
