Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251201_154557_379.jpg
Tiga tersangka kasus dana siluman DPRD NTB inisial HK, MNI dan IJU kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman. Belasan anggota DPRD NTB itu mengembalikan gratifikasi dana siluman dari tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Total uang gratifikasi yang dikembalikan 15 anggota DPRD NTB lebih dari Rp2 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota DPRD NTB telah ditolak. "Sudah kami putus dan kami tolak ya permohonannya," ungkap Susilaningtias, Senin (2/2/2026).

1. Alasan LPSK menolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri) saat memberi keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota DPRD NTB penerima gratifikasi kasus dana siluman tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam permohonan yang diajukan berkaitan dengan perlindungan fisik dan hukum. Terkait perlindungan hukum, posisi saksi atau korban dalam keadaan sakit dan terancam. Sementara, posisi 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK tidak memenuhi syarat sesuai UU.

"Yang bersangkutan 15 orang itu dalam posisi tidak dilaporkan balik atas keteranganya. Dan itu alasannya tidak bisa kami penuhi. Soalnya tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

2. LPSK pantau kasus dana siluman

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam permohonan yang diajukan, kata Susilaningtias, belasan anggota DPRD NTB itu ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK. Karena mereka merasa telah memberikan informasi terkait anggota-anggota DPRD NTB yang menerima gratifikasi.

Selain itu, mereka juga telah mengembalikan gratifikasi yang diterima dari ketiga tersangka ke Kejati NTB. Meski menolak permohonan 15 anggota DPRD NTB itu, dia mengatakan LPSK akan tetap memantau proses hukum kasus dana siluman DPRD NTB..

Apabila nantinya, 15 anggota DPRD itu mendapatkan ancaman ketika memberikan keterangan maka LPSK dapat memberikan perlindungan. Termasuk kepada tiga tersangka kasus dana siluman, apabila menjadi justice collaborator (JC), maka LPSK dapat memberikan perlindungan.

3. Jaksa sita dana siluman Rp2 miliar

Anggota DPRD NTB inisial IJU ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). (IDN Times/Istimewa))

Penyidik Pidsus Kejati NTB telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dana siluman DPRD NTB ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram, Kamis (15/1/2026). Tiga tersangka yang dilimpahkan merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029, masing-masing Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI) dan Hamdan Kasim (HK).

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang dari kasus dana siluman DPRD NTB sebesar Rp2 miliar lebih. Uang yang disita penyidik merupakan pengembalian dari belasan anggota DPRD NTB yang telah menerima dana siluman dari para tersangka.

Ketiga tersangka merupakan elit partai politik di NTB. IJU sebelumnya merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB. Sedangkan MNI merupakan Sekretaris DPW Perindo NTB, sementara HK merupakan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar NTB.

Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi mengungkap sumber uang di kasus dana siluman DPRD NTB yang telah menyeret tiga tersangka. Dia menjawab soal isu yang berkembang mengenai keterlibatan eksekutif dalam hal ini Pemprov NTB dalam kasus dana siluman.

"Mengenai penyandang dana dan juga keterlibatan eksekutif, kami tidak bisa, tapi memperhatikan oke. Tapi yang kita pakai adalah tetap data dan fakta yang didapat oleh penyidik," kata Wahyudi di Kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025).

Dia menyatakan hingga saat ini, penyidik pidana khusus Kejati NTB masih tetap berkesimpulan bahwa ketiga tersangka sebagai pemberi gratifikasi di kasus dana siluman DPRD NTB. Penyidik melihat bahwa mereka bertiga yang memberikan gratifikasi kepada 15 anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman.

"Teman-teman penyidik masih tetap berkesimpulan bahwa untuk kategorisasi tersangka ini masih pemberi. Kita belum bisa, bukan siapa penyandang dananya. Kita anggap mereka yang memberikan, sebagai pemberi," jelas Wahyudi.

Dia juga menjelaskan bahwa dana siluman itu bukan berasal dari APBD maupun APBN. Penyidik sudah meminta keterangan pihak-pihak yang berkompeten terkait kasus dana siluman ini.

"Penyidik sudah mempunyai keyakinan bahwa memang dana itu tidak ada hubungannya dengan dana-dana APBD maupun APBN," tandas Wahyudi.

Editorial Team