Kupang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan saksi dan korban di Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah permohonan di NTT naik dari 193 kasus pada 2024 menjadi 369 kasus pada 2025.
Kenaikan ini menjadi salah satu alasan LPSK melakukan rangkaian audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kupang pada 24–26 Februari 2026. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana dan Kepala Kantor Perwakilan LPSK NTT Anselmus Sowa Bolen juga telah bertemu Ketua Pengadilan Negeri Kupang Fery Haryanta, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo.
