Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LPSK Minta Kapolda NTT Tambah Pasal UU TPKS dalam kasus 13 LC di Sikka
Sekjen LPWakil Ketua LPSK Sri Suparyati. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pasal yang menjerat tersangka dalam kasus eksploitasi 13 wanita Ladies Companion (LC) di Pub Eltras, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para tersangka tak dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidik Satreskrim Polres Sikka sebelumnya menetapkan pasangan suami istri, YCG alias Yoseph selaku pemilik Pub Eltras dan MAR alias Arina selaku penanggung jawab, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 13 wanita asal Jawa Barat (Jabar) ini.

Para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

1. LPSK minta langsung ke Kapolda NTT

Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Hasil temuan tim LPSK yang turun ke lapangan pekan lalu mendapat beberapa catatan terutama terkait tak adanya penerapan UU TPKS. Hal ini juga menjadi perhatian dari koalisi masyarakat sipil yang mengawal kasus ini.

"Yang tercatat memang Pasal 455 KUHP baru sementara kami temukan indikasi dugaan eksploitasi kekerasan seksual, dalam konteks ini dalam UU TPKS, tapi ini tidak muncul dalam penerapan pasal," jelas Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers di Kupang, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya menindaklanjuti ini dengan menyampaikan langsung kepada Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. LPSK meminta secara resmi agar penerapan UU TPKS masuk dalam perkara ini.

"Dan Pak Kapolda merespons secara positif atas pengajuan tersebut," kata dia.

2. Akan temui Kang Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

LPSK sendiri menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan 13 korban. Pengajuannya dalam konteks restitusi, pendampingan hukum, psikologis, psikososial dan dalam konteks pendampingan hukum.

Pihaknya berencana bertemu dengan Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait pendampingan hukum terhadap korban karena dalam beberapa kasus TPPO seringkali proses penegakan hukumnya yang terlambat.

"Oleh karena itu kami berencana minggu depan itu sudah bersurat untuk bertemu Gubernur Jabar guna mengoordinasikan kaitannya dengan proses hukum yang akan berlanjut karena beberapa korban tentunya akan ada tambahan keterangan dan lain sebagainya," jelas dia.

3. Minta korban ikuti proses hukum sampai selesai

Salah seorang LC didampingi suster bertemu DPRD Sikka. (Dok Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores)

Sejumlah pihak lainnya yang akan ditemui LPSK adalah pihak kepolisian Jabar yang sebelumnya ikut bersama Gubernur KDM ke Sikka untuk menjemput para korban.

Sebelumnya, Gubernur KDM langsung ke Sikka dan memulangkan 13 LC kembali ke Jabar pada 23 Februari 2026. KDM sebelumnya telah berkoordinasi Suster Ika selaku Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) yang menyelamatkan para wanita asal Jabar ini.

"Kami meminta juga kehadiran perwakilan Polda Jabar karena kami ketahui Dir PPA PPO Polda Jabar yang sebelumnya ikut dengan Gubernur Jabar ke Sikka," kata dia.

LPSK berharap para korban tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hukum ini dapat ditindaklanjuti.

"Saat ini yang kami ketahui korban berada di UPTD Jabar dan akan dilimpahkan ke Pemprov. Kami rencanakan beraudiensi supaya ada proses kelanjutan. Artinya korban berkomitmen bisa dimintai keterangan," tandas dia.

Editorial Team