Kupang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pasal yang menjerat tersangka dalam kasus eksploitasi 13 wanita Ladies Companion (LC) di Pub Eltras, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para tersangka tak dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik Satreskrim Polres Sikka sebelumnya menetapkan pasangan suami istri, YCG alias Yoseph selaku pemilik Pub Eltras dan MAR alias Arina selaku penanggung jawab, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 13 wanita asal Jawa Barat (Jabar) ini.
Para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
