Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua LPSK Achmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Tingkat tindak pidana di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup tinggi, menurut data yang dirilis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selama periode Januari hingga Agustus 2024, LPSK menerima 104 permohonan perlindungan dari saksi dan korban di wilayah NTB.

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa tingginya jumlah kasus tindak pidana di NTB mendorong pihaknya memilih provinsi ini sebagai salah satu lokasi pembentukan jaringan "Sahabat Saksi dan Korban" (SDK). “NTB menjadi prioritas pembentukan SDK karena kasus pidananya cukup tinggi, meski masih ada daerah lain dengan jumlah kasus lebih besar,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (25/10/2024).

1. Sebanyak 131 saksi dan korban di NTB mendapat perlindungan LPSK

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Achmadi mengungkapkan bahwa sepanjang 2023, LPSK menerima 210 permohonan perlindungan dari NTB, dengan 104 permohonan tambahan tercatat hingga Agustus 2024. Pada semester pertama 2024, sebanyak 131 saksi dan korban telah diberikan perlindungan oleh LPSK di NTB, dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendominasi permohonan di tahun 2023.

Sebagai langkah mempermudah akses layanan bagi saksi dan korban, LPSK berencana membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban di NTB. "Keberadaan komunitas ini diharapkan mempercepat layanan bagi saksi dan korban, serta memperkuat perlindungan dengan peran masing-masing pihak," jelasnya.

2. LPSK akan dirikan Kantor Perwakilan di NTB

Editorial Team

Tonton lebih seru di