Kupang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT) menilai kebiri kimia dan hukuman mati pantas bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, menyebut Fajar telah melanggar banyak aturan hukum, salah satunya Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini juga mengatur penerapan kebiri kimia bagi seorang pedofilia.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman seumur hidup dan hukuman kebiri sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak tentang kejahatan seksual," tukasnya saat dihubungi Senin (17/3/2025).