Seorang 'Ahjussi' dari Korea Selatan Ditangkap Pakai Dokumen Palsu

Punya KITAP palsu untuk jalankan bisnis di Indonesia

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kemenkumham NTB) mengamankan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB (59). Ahjussi (sebutan untuk pria dewasa di Korsel) ini diketahui memakai dokumen berupa kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu untuk menjalankan bisnis properti miliknya di Indonesia.

"Jadi, terungkap GMB ini gunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Dia berada di Indonesia untuk menjalankan investasi usaha di bidang properti yang ada di Bogor, Bali, dan Lombok," kata Kepala Kemenkumham NTB, Parlindungan seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (24/1/2024).

1. Pertama kali berbisnis di Bogor

Seorang 'Ahjussi' dari Korea Selatan Ditangkap Pakai Dokumen PalsuILUSTRASI UANG (Dokumen IDN Times)

Usaha di bidang properti itu mulai dijalankan GMB sejak tahun 2017. Kali pertama, GMB menjalankan usahanya di wilayah Bogor.

"Usahanya berkembang dan buka cabang di Bali. Kemudian tahun 2021, dia memilih menetap di Mataram. Selama di sini, dia tinggal sama pembantunya," kata Parlindungan.

Meskipun mendapatkan pengakuan demikian, dia menegaskan bahwa PPNS keimigrasian masih terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas GMB yang terkesan sudah cukup lama berada di Indonesia.

"Jadi, sebelumnya, KITAP-nya ini tidak ada masalah, cuma sejak paspor-nya mati pada 2018, dia tidak memperpanjang lagi, malah buat KITAP palsu," ujarnya.

Baca Juga: Anak Muda NTB Magang ke Jepang, Dapat Uang Saku Rp14 Juta per Bulan

2. Cari tahu asal KITAP palsu

Seorang 'Ahjussi' dari Korea Selatan Ditangkap Pakai Dokumen Palsuilustrasi memeriksa berkas (unsplash.com/Van Tay Media)

Oleh karena itu, PPNS keimigrasian masih terus mendalami keterangan GMB selama berada di Indonesia. Pengembangan kasus ini untuk melihat adanya aktivitas lain, selain menjalankan bisnis properti. Begitu juga dengan mendalami asal GMB mendapatkan KITAP palsu.

"Apakah tambang, atau TPPO? Ini sedang kami dalami, termasuk dari mana dia dapat KITAP palsu ini masih terus kami telusuri," ucap dia.

3. Bukti-bukti

Seorang 'Ahjussi' dari Korea Selatan Ditangkap Pakai Dokumen Palsuilustrasi berkas (pexels.com/Anete Lusina)

PPNS keimigrasian menetapkan GMB sebagai tersangka yang menggunakan KITAP palsu dengan menerapkan sangkaan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang menguatkan penetapan GMB sebagai tersangka adalah KITAP palsu, dua unit HP dan hasil verifikasi Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Baca Juga: Ada 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP, NTB Siapkan 1.000 Guru Bahasa Inggris

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya