Pencuri Kabel Milik PT SBB di Sumbawa Barat Ternyata Karyawan

Sumbawa Barat, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Poto Tano telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kabel. Polisi juga mengamankan barang bukti kabel milik PT SBB Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi mengatakan bahwa dasar penangkapan terhadap terduga pelaku karena ada Laporan Polisi : LP/ B/104/VI/2022 / SPKT/Polsek Poto Tano/Res. SBW BRT/ NTB, tertanggal 08 Juni 2022. Sprin Kap/ 01/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022 - Sprin Sita/ 01/ VI / 2022, tanggal 08 Juni 2022.
1. Terancam lima tahun penjara

IPDA Eddy Soebandi menambahkan bahwa terduga pelaku berinisial JNDL (29). Dia merupakan karyawan di di kantor tempat ia mencuri kabel tersebut.
JNDL berasak dari Kelurahan Sandubaya Kecamatan Turida Kota Mataram. Sementara korbannya PT SBB.
"Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun," jelas Eddy dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (10/6/2022).
2. Kronologis

Kronologis kejadian yaitu pada hari ini Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi antara akhir Mei 2022 di gudang PT SBB.
Terduga pelaku diketahui merupakan karyawan PT SBB yang masuk ke gudang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitan dengan nomor polisi G 9225 SAJ. Selanjutnya pelaku mengambil 1 gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter di dalam gudang, setelah itu terduga pelaku menaikkan kabel tersebut keatas mobil.
3.Kabel hasil curian dijual murah

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, lanjut Eddy, berupa 1 gulung kabel BC 50 mm fool panjang 80 meter, 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol B 9225 SAJ beserta STNK atas nama PT. SBB.
"Kabel itu dijual kepada saksi, dengan harga Rp 1.980.000. Atas pencurian tersebut PT SBB mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga pelaku & barang bukti diamankan di Polsek Poto Tano untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.