Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Dituntut Enam Tahun Penjara

Proyek senilai Rp6,28 miliar di KLU diduga rugikan negara

Mataram, IDN Times - Pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Edi S. A. Rahman dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proyek itu diketahui merupakan anggaran pada tahun 2017,

"Dengan ini memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Edi S. A. Rahman dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili tim JPU dalam sidang tuntutan Edi S. A. Rahman di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

1. Dituntut juga bayar biaya pengganti

Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Dituntut Enam Tahun Penjarailustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

JPU dalam tuntutannya memohon Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Edi S. A. Rahman Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsider.

Dengan turut mencantumkan Pasal 18 perihal kerugian negara, JPU meminta Majelis Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp617,3 juta.

Dalam uraian tuntutan, Edi S. A. Rahman yang berperan sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Suwandi, dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta. 

Baca Juga: BTS Army Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Laut Lombok Utara

2. Nilai kontrak Rp6,28 miliar

Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Dituntut Enam Tahun PenjaraPetugas menarik kabel bawah laut sistem kelistrikan destinasi wisata 3 Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) di perairan Gili Trawangan. (Dok. Istimewa)

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp684,238 juta.

Lebih lanjut, jaksa dalam agenda sidang lanjutan ini turut menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Suwandi, Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.

Dalam perkara Suwandi yang memberikan kuasa pengerjaan proyek kepada Edi S. A. Rahman, jaksa memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepada Suwandi, jaksa turut memohon Majelis Hakim membebankan uang pengganti kerugian negara Rp40 juta. Angka uang pengganti itu sesuai nilai yang diterima Suwandi dari Edi S. A. Rahman sebagai ongkos pinjam bendera perusahaan.

3. Itikad baik ganti kerugian negara

Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Dituntut Enam Tahun PenjaraIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Namun karena Suwandi telah menitipkan uang pengganti tersebut ke rekening kejaksaan, JPU menilainya sebagai iktikad baik dalam upaya pemulihan kerugian negara.

JPU melihat upaya pemulihan kerugian negara oleh terdakwa Suwandi sebagai pertimbangan yang meringankan tuntutan. Karena itu, jaksa dalam tuntutan Suwandi menyatakannya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Khabib Investasi Rp400 Miliar Bangun Resort Terapung di Lombok

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya