Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Lotim

Mataram, IDN Times - Mantan Kabid Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Makrif divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti terlibat pada perkara korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Makrif dengan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin ketika membacakan amar putusan Syamsul Makrif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (14/2/2024).

1. Denda Rp200 juta

Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 5 Tahun PenjaraIlustrasi uang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Diberitakan ANTARA, selain pidana hukuman penjara, hakim turut menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Baca Juga: 296 TPS di NTB Rawan Politik Uang, PPATK Awasi Transaksi Nontunai

2. Keterlibatan terdakwa

Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 5 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Salah satu pertimbangan hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan dari keterangan Syamsul Makrif. Ia mengakui telah menandatangani surat pernyataan untuk perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.

Syamsul Makrif membuat pernyataan untuk PT AMG tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada atasannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat yang saat itu dijabat Muhammad Husni. Hal itu lah yang dinilai oleh majelis hakim sehingga menyatakan Syamsul Makrif terbukti bersalah.

3. Tuntutan jaksa

Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjarailustrasi palu jakim Pexels

Dengan melihat fakta tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

"Turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa dalam tuntutan meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Makrif selama 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Baca Juga: Bawaslu NTB Temukan Pengiriman Surat Suara Nyasar ke Daerah Lain

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya