Gagal Cuan, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Ambil Paket di KLU

Uang palsu yang disita pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu

Lombok Utara, IDN Times – Polres Lombok Utara menggagalkan pengiriman uang palsu dari Pulau Jawa. Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana memimpin penangkapan pelaku Pertokoan Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12:00 Wita.

"Saat informasi ini kami terima melalui laporan polisi, Tim Opsnal Reskrim Polres Lotara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (1/2/2022).

1. Ditangkap saat ambil paket berisi uang palsu

Gagal Cuan, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Ambil Paket di KLUUang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok Polres KLU)

Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengambil paket tersebut di jasa pengiriman yang berada di Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat Desa setempat yang ternyata isi paket tersebut.

Petugas menemukan uang palsu senilai Rp12 juta. Terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang Rp100 ribu.

"Pelaku (pemilik paket) berinisial Y, seorang pria 27 tahun, suku Sasak yang beralamat di Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara,"jelas kasat.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Penginapan Murah di Gili Trawangan

2. Pesan uang palsu dari Pulau Jawa

Gagal Cuan, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Ambil Paket di KLUPelaku pengedar uang palsu yang diamankan polisi (Dok Polres KLU)

Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim Polres Lombok Utara, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah Pulau Jawa dengan sistem COD. Uang palsu itu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," jelas Kasat.

3. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara

Gagal Cuan, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Ambil Paket di KLUIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,"jelas Made.

Untuk pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat dua tahun penjara.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Dokter Gigi di Kota Mataram

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya