Berkas Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima Dilimpahkan ke PN Mataram

Muhammad Lutfi diduga terima Rp8,6 miliar dari kontraktor

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram) menerima pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan bahwa pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara Muhammad Lutfi dari KPK.

"Iya, berkas pelimpahan sudah diterima. Karena baru diterima hari ini, Pak Ketua Pengadilan Negeri Mataram belum menetapkan siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan," kata Kelik seperti diberitakan ANTARA pada Senin (15/1/2024).

Saat ini, pengadilan belum dapat menentukan agenda sidang perdana dari perkara tersebut. Sebab pengadilan belum menentukan majelis hakim yang bertugas pada perkara itu.

"Kalau sudah ditunjuk hakimnya, baru hakim yang nanti menentukan kapan sidangnya," ujarnya.

1. Penasihat hukum Lutfi tunggu kabar dari KPK

Berkas Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima Dilimpahkan ke PN MataramSejumlah petugas dari KPK menggeledah perusahaan air minum milik keluarga Muhammad Lutfi beberapa waktu lalu. (IDN TImes/Juliadin)

Perkara korupsi milik Muhammad Lutfi teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (15/1). Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat ada empat jaksa penuntut umum dari KPK yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi.

Empat jaksa penuntut umum tersebut adalah Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto. Kuasa hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengaku telah menerima informasi pendaftaran perkara tersebut.

"Iya, kami pada dasarnya siap mendampingi klien kami dalam menjalani proses persidangan," ujar Hanan.

Terkait keberadaan dari Muhammad Lutfi, dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari KPK.

"Tetapi, kalau berbicara aturan KUHAP, ketika dilimpahkan berkas ke pengadilan, harus diikuti dengan pelimpahan tersangka. Namun, kapan dilimpahkan (tersangka) ke pengadilan, kami serahkan ke KPK," ujar dia.

Begitu juga dengan rencana penitipan penahanan Muhammad Lutfi sepanjang menjalani persidangan di Kota Mataram, Hanan mengatakan pihaknya menunggu kabar dari KPK.

"Kami belum tahu di mana dititipkan, kita tunggu saja," ucap dia.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Rusak, Distribusi Logistik Pemilu di NTB Diatensi

2. Kronologi

Berkas Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima Dilimpahkan ke PN MataramSituasi di Kantor Wali Kota Bima saat penggeledahan oleh KPK beberapa waktu yang lalu. (IDN Times/Juliadin)

Wali Kota Bima periode 2018-2023 menjalani penahanan KPK pada tanggal 5 Oktober 2023. KPK menahan Muhammad Lutfi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada medio tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah seorang anggota keluarga mulai mengkondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi diduga secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata. Para pemenang lelang diduga tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. Atas pengkondisian tersebut, Lutfi diduga menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

3. Dugaan gratifikasi

Berkas Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima Dilimpahkan ke PN MataramIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo. Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak. Tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Joget Gemoy, Menangkan Prabowo-Gibran di NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya