Begal yang Beroperasi di Pantai Lombok Timur Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku pembegalan terhadap dua sejoli yang tengah berwisata ke Pantai Suryawangi Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan salah satunya dihadiahi timah panas oleh polisi. Kedua pelaku tersebut, yaitu, Z (28) dan MY (18), warga Kecamatan Labuhan Haji.
"Kasus begal di Pantai Suryawangi telah kita ungkap dan telah mengamankan dua pelaku," ungkap Waka Polres Lotim, Kompol Zaky Maghfur SIK seperti dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).
1. Berusaha kabur, salah satu pelaku ditembak
Saat penangkapan di lakukan, salah seorang pelaku melakukan perlawanan dan dengan terukur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Dikatakan, Waka Polres, modus aksi pelaku saat beraksi, yaitu pelaku mendatangi korbannya dengan cara menodongkan
parang ke korban, selanjutnya mengambil barang milik korban selanjutnya kabur.
"Saat beraksi itu, pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban, tanpa ampun pelaku melayangkan parang ke arah korban yang melawan, korban pun alami luka serius dan langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan," ucapnya.
Baca Juga: Teroris yang Ditangkap di Bima Diduga Jaringan Jemaah Ansharut Daulah
2. Ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi
Setelah mendapat perawatan di Puskesmas, korban langsung melapor ke Polsek Labuhan Haji. Berdasarkan laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.
"Hasil penyelidikan dua hari pasca kejadian, kedua pelaku berhasil diungkap dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya
3. Terancam lima tahun penjara
Mantan Kabag Ops Polresta Mataram ini menambahkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu handphone, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, pakaian yang dikenakan pelaku dan satu senter.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," sebutnya.
Baca Juga: Ditangkap di Bima, Tiga Terduga Teroris Dibawa ke Jakarta