Bagi Beras saat Kampanye, Caleg di Mataram Jadi Tersangka Tipilu

Tindak lanjut laporan dari Bawaslu setempat

Mataram, IDN Times - Polres Kota Mataram menetapkan calon legislatif (caleg) berinisial NKS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemilu (tipilu). NKS diduga membagikan stiker foto dirinya sebagai kontestan pada pemilu 2024 dan beras kepada masyarakat.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap NKS pada Rabu (24/1/2024) kemarin, secara resmi yang bersangkutan kami tetapkan langsung sebagai tersangka tipilu," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama seperti diberitakan ANTARA pada Kamis (25/1/2024).

1. Naik ke tahap penyidikan

Bagi Beras saat Kampanye, Caleg di Mataram Jadi Tersangka Tipiluilustrasi beras (pixabay.com/Peggy_Marco)

NKS diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Yogi mengatakan bahwa penyidik melanjutkan ke tahap pelimpahan berkas.

"Baru hari ini kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti. Jadi, posisinya sekarang tinggal menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.

Baca Juga: Ada 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP, NTB Siapkan 1.000 Guru Bahasa Inggris

2. Lengkapi berkas perkara

Bagi Beras saat Kampanye, Caleg di Mataram Jadi Tersangka Tipiluilustrasi membawa berkas (freepik.com/freepik)

Apabila ada petunjuk tambahan dari hasil penelitian jaksa, Yogi memastikan pihaknya akan segera melakukan perampungan berkas dan kembali melimpahkan ke jaksa.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami lanjut ke pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap dia.

3. Tindak lanjut laporan dari Bawaslu

Bagi Beras saat Kampanye, Caleg di Mataram Jadi Tersangka TipiluIlustrasi seseorang menyiapkan dokumen (pexels.com/Sora Shimazaki)

Yogi mengatakan penyidik masih memiliki waktu lima hari kerja ke depan dalam melakukan penyidikan kasus NKS. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyidik memiliki waktu 14 hari melakukan penyidikan terhitung sejak terbit surat perintah penyidikan.

Terkait dengan posisi tersangka, Yogi menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan, karena perkara ini merupakan tindak lanjut laporan dari Bawaslu.

Baca Juga: 113.701 Petugas KPPS di NTB Dilantik Besok, Wajib Tanam Satu Pohon 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya