Kepala Dinas LHK NTB Madani Mukarom (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Madani Mukarom mengatakan pihaknya menerima informasi dari media sosial terjadi kondisi yang diduga berupa pencemaran yang mengakibatkan kematian fauna laut di Teluk Bima.
Terkait hal tersebut, Dinas LHK Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Bima dan Dinas LH Kota Bima untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Pertama melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Kemudian verifikasi atau tinjauan lapangan, pengambilan dan pengujian sampel.
Selain itu, menghimpun informasi dari para pihak apakah keadaan serupa pernah terjadi di tempat lain. Serta terus memantau perkembangan di lokasi dengan menugaskan personil secara bergantian.
Madani mengungkapkan Dinas LHK Provinsi NTB langsung bersurat kepada PT. Pertamina Parta Niaga Regional Jatimbalinus Intergrated Terminal Bima dengan Nomor Surat.60/1197/PSPPL/DISLHK/2022 Tanggal 27 April 2022. Ada tiga poin dalam surat tersebut.
Pertama, meminta penjelasan PT. Pertamina Parta Niaga-Regional Jatimbalinus intergrated Terminal Bima terkait dugaan pencemaran di lokasi sekitar TBBM Bima. Kedua, membantu pemerintah setempat untuk melakukan pengambilan sampel air laut di lokasi yang diduga tercemar dengan Parameter yang diuji adalah Total Organic Carbon (TOC), Minyak dan Lemak
Dan ketiga, agar PT. Pertamina Parta Niaga Regional Jatimbalinus Intergrated Terminal Bima membantu proses pembersihan Teluk Bima dengan sarana dan prasarana yang tersedia.