Lima WNA Ditahan Imigrasi Bima, Dua Orang Punya KTP Elektronik

Kota Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kemenkumham NTB mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan, Kamis (14/9/2023) lalu. Mereka masing-masing inisial YWH, ZY, CCC, LCW dan WW.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M Usman menjelaskan kronologi pengamanan terhadap lima WNA tersebut. Berawal saat pihaknya menerima WNA inisial YWH dan ZY yang hendak mengajukan pembuatan paspor RI di Kantor Imigrasi Bima.
1. Miliki E-KTP Karawang dengan nama orang lain
Saat itu, kedua pelaku hendak mengelabui petugas, melampirkan fotocopy E-KTP aktif berkewarganegaraan Indonesia. KTP itu diduga milik orang lain dengan menggunakan nama inisial SC dan LA.
"Tidak hanya itu, keduanya juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan memiliki akta kelahiran," jelas M Usman saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Bima, Senin (18/9/2023) sore.
Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, mereka lalu dipindahkan ke Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Di sana, mereka diperiksa secara maraton beberapa jam oleh petugas.