Ilustrasi WNA saat diamankan di sel tahanan Kantor Imigrasi. (IDN Times/Juliadin)
Dalam kasus ini, YWH dan ZY dijerat menggunakan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp500 juta.
"Mereka dijerat pakai pasal itu karena diduga telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI," tegasnya.
Sedangkan untuk WW, CCC, dan LCW akan diproses lebih lanjut. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, ketiga terduga pelaku akan dijerat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi yang ada di kantor kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, Usman mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto dan Kadiv Imigrasi Iyan Welli. Pihaknya diminta agar terus melakukan penyelidikan guna pengungkapan sindikat pembuat E-KTP dan oknum yang mengarahkan pelaku buat paspor RI.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan gelar perkara kasus ini. Sambil koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB," tandas Usman.