Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto tersangka Asrarudin (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka Asrarudin alias Udin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi tersangka pada kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Woha Kabupaten Bima senilai Rp425 juta.

“Yang bersangkutan ditetapkan DPO soal perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah BNI KCP Woha tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

1. Tiga kali mangkir dari panggilan jaksa

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Ahmad, penetapan DPO tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025. Karena yang bersangkutan dilakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tapi dia tidak penuhi 3 panggilan tim penyidik dengan alasan tidak jelas, dan tidak diketahui keberadaannya," terang dia.

Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaannya atau melihat tersangka, diharapkan dapat memberkan informasi kepada pihak kejaksaan. Harapannya, yang bersangkutan dapat segera menjalani proses hukum sesuai dengan yang disangkakan kepada dirinya.

2. Dijerat UUD Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di