Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka Asrarudin alias Udin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi tersangka pada kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Woha Kabupaten Bima senilai Rp425 juta.
“Yang bersangkutan ditetapkan DPO soal perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah BNI KCP Woha tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).