Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baliho tiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB di wilayah Kecamatan Kediri, Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sejumlah lembaga survei mempublikasikan hasil surveinya menjelang Pilgub NTB 2024. Masing-masing lembaga survei mengunggulkan tiga pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilgub NTB.

KPU NTB menyebutkan hanya tiga lembaga survei yang terdaftar dan mendapatkan sertifikat untuk melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat di Pilgub NTB 2024. Tiga lembaga survei itu adalah Kedai Kopi, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Polling Indonesia (Puspoll).

Bagaimana dengan lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU NTB namun tetap mempublikasikan hasil surveinya? Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU NTB.

"Memang untuk saat ini di PKPU maupun UU tidak ditegaskan sanksinya apa berkaitan dengan lembaga survei yang tidak terdaftar. KPU tidak bisa menjamah atau memberikan sanksi bagi lembaga survei yang tidak terdaftar. Kecuali kalau lembaga survei yang terdaftar, bisa kami bisa berikan sanksi," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (15/11/2024).

1. Lembaga survei terdaftar wajib menyampaikan sumber dana

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Hilman menjelaskan untuk lembaga survei Kedai Kopi terdaftar sebagai Lembaga Penghitungan Cepat. Sedangkan LSI dan Puspoll terdaftar sebagai lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat di Pilgub NTB 2024.

Setiap lembaga survei yang terdaftar di KPU NTB, berkewajiban menyampaikan laporan kepada Ketua KPU NTB paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Lembaga survei juga wajib menyampaikan terkait status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan.

“Kalau tidak menyerahkan, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilihan Umum berikutnya," jelasnya.

2. Menjaga hasil survei tetap kredibel

Kolase tiga Cagub NTB 2024, Sitti Rohmi Djalilah, Lalu Muhamad Iqbal dan Zulkieflimansyah. (IDN Times/Istimewa)

Lembaga survei harus terdaftar di KPU untuk memastikan hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan tetap kredibel. Karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi lembaga survei yang terdaftar di KPU, salah satunya tidak terafiliasi dengan salah satu Paslon.

"Memang sepatutnya lembaga survei jika memang melakukan aktivitas survei harus terdaftar di KPU. Karena ini berkaitan dengan masalah etika lembaga survei juga. Agar terikat aturan, objektif, tidak boleh memanipulasi data, dan tidak boleh mengubah hasil survei," tandas Hilman.

3. Tiga Cagub dan Cawagub NTB unggul versi tiga lembaga survei

Cagub NTB nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah saat bertanya ke Cagub NTB nomor urut 03 Lalu Muhamad Iqbal pada debat kedua Pilgub NTB 2024 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Jumat (8/11/2024) malam. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sejumlah lembaga survei masing-masing mengunggulkan tiga Paslon yang bertarung di Pilgub NTB 2024. Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengunggulkan pasangan Cagub dan Cawagub NTB nomor urut 03 Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).

Kemudian Lembaga Survei Poltracking Indonesia mengunggulkan pasangan Cagub dan Cawagub NTB nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah - W. Musyafirin (Rohmi-Firin). Sedangkan lembaga survei Olat Maras Institute (OMI) mengunggulkan pasangan nomor urut 02 Zulkieflimansyah - Suhaili FT (Zul-Uhel).

LSI merilis hasil survei Pilgub NTB 2024 yang dilakukan 14-20 Oktober 2024. Hasil survei LSI, menempatkan elektabilitas pasangan Cagub dan Cawagub NTB Zulkieflimansyah - Suhaili FT (Zul-Uhel) paling buncit yaitu sebesar 22 persen. Dari hasil survei LSI dengan simulasi menggunakan surat suara, menempatkan pasangan Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) berada di puncak dengan elektabilitas 33,5 persen.

Kemudian disusul Siti Rohmi Djalilah-Musyafirin (Rohmi-Firin) dengan elektabilitas 27,1 persen. LSI melakukan survei dari tanggal 14-20 Oktober, dengan jumlah responden 1.540 orang menggunakan metode stratified random sampling dengan kesalahan atau margin error 2,9 persen.

Sementara hasil survei Poltracking Indonesia, pasangan Rohmi-Firin memperoleh angka elektabilitas 35,6 persen. Diikuti pasangan Iqbal-Dinda 35,1 persen dan Zul-Uhel 20,7 persen. Survei yang dilakukan terhadap 1.500 responden.
Survei dilaksanakan pada 25 - 30 oktober 2024, dengan jumlah 1.500 responden. Margin of error plus minus 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen menggunakan metode stratified random sampling.

Sedangkan hasil survei OMI, pasangan Zul-Uhel dengan elektabilitas 40,7 persen, Iqbal-Dinda 33,8 persen dan Rohmi-Firin 23,5 persen. Survei dilaksanakan pada 8 - 12 November 2024, dengan populasi survei warga NTB yang memiliki hak pilih atau telah berumur 17 tahun atau telah menikah ketika survei ini dilakukan.

Sampel survei ini sejumlah 912 responden. Berdasarkan jumlah sampel tersebut, margin of error plus minus 3,3 persen. Sampel dipilih dengan multistage random sampling yang terdistribusi secara proporsional di setiap kabupaten/kota se- Provinsi NTB.

Editorial Team