Kupang, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan sesama jenis oleh PFKS alias Kung Opa (34), seorang guru seni di Kota Kupang, bersama komplotannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Kung bersama JP (26) dan JN (27) digiring oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT ke Kejari Kota Kupang, Jumat (2/5/2025).
Kung yang merupakan guru seni di salah satu sekolah ini jadi tersangka utama. Ia memperdayai siswanya lalu menawarkan korbannya lagi ke JP dan JN. JP adalah seorang mahasiswa dan JN seorang pegawai honorer.