Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lapak Pedagang Pantai Tanjung Aan Digusur, Warga Kehilangan Pekerjaan

Screenshot_20250715-174308.jpg
Penggusuran Lapak pedagang di Pantai Tanjung Aan Mandalika Lombok Tengah, Selasa (15/7/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melakukan pengosongan dan penataan lahan di Pantai Tanjung Aan, KEK Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/7/2025). Pada lahan di Pantai Tanjung Aan yang berdiri banyak lapak pedagang dilakukan penertiban dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.

Tokoh Pemuda Lombok Tengah M. Samsul Qomar menyayangkan penggusuran lapak pedagang yang dilakukan ITDC dan pemerintah. Semestinya, pemerintah menyiapkan jalan keluar karena ada ratusan pekerja yang terkena dampak dari penggusuran lapak pedagang di sana.

"Pemerintah semestinya menyiapkan way out untuk ratusan pekerja di sana, mereka akan kemana setelah lapak digusur," kata Qomar dikonfirmasi Selasa (15/7/2025).

1. Ratusan pengusaha lokal terdampak penggusuran

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan harus ada jaminan kepada 126 pengusaha lokal yang sudah puluhan tahun menjadi pedagang di Pantai Tanjung Aan pasca-penggusuran. Eks Anggota DPRD Lombok Tengah juga menyoroti persoalan 140 hektare lahan warga yang belum diselesaikan oleh ITDC di KEK Mandalika.

Semestinya, ITDC berani melakukan sanding data dengan pemilik lahan. Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar warga yang diamankan karena membawa senjata tajam saat pengosongan lahan segera dibebaskan.

"Jika pemerintah tidak menjamin kehidupan warganya maka mereka sudah melakukan kezoliman menggusur tanpa solusi," kata Qomar.

2. Lahan di Tanjung Aan masuk HPL ITDC

IMG-20250620-WA0025.jpg
Pantai Tanjung Aan Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Pgs General Manager The Mandalika ITDC Wahyu Moerhadi Nugroho menjelaskan bahwa pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika. Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan.

Kegiatan yang saat ini dilakukan pada area Tanjung Aan adalah pengosongan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.

"Tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan kegiatan pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. ITDC sebut bukan penggusuran paksa

IMG_20250625_165139_160.jpg
Pgs General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar Kawasan dan Lombok Tengah pada khususnya serta warga NTB pada umumnya. Dia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

ITDC juga membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pelaku usaha serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan transisi yang adil dan terukur. Pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika, Lombok Tengah.

"Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar, seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah," kata Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us