Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicolas Usman (IDN Times/Ruhaili)
Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Lotim, setelah viralnya video aksi berciuman di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun facebook atas nama "Fan Tan".
Menurut keterangan salah satu terduga pelaku, video penyimpangan prilaku seksual tersebut dibuat pada 20 September 2024 lalu menggunakan HP miliknya. Empat hari setelahnya, yaitu, 24 September 2024 terduga pelaku berniat menjual HP-nya dengan memposting di facebook.
Kemudian setelah itu, bertemu dengan orang yang tidak dia kenal yang memiliki akun facebook atas nama Fan Tan yang berminat dengan penawaran tersebut. Saat itu ia dan Fan Tan sepakat untuk barter HP tanpa ada tambahan uang.
"Pelaku menukar HP dengan HP pemilik akun facebook Fan Tan, dan ketika mnukar HP tersebut, pelaku mengaku tidak memeriksa dan memastikan dengan teliti isi HP-nya sehingga video ciuman sesama jenis yang dia buat tersebut diduga kemudian disebarkan oleh pemilik akun FanTan," ungkap Kasi Humas Polres Lotim Iptu. Nicolas Usman.