Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tambang dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu, paling lambat ditransfer AMNT ke Pemprov NTB pada 22 Oktober mendatang.
"Batas terakhir mereka transfer tanggal 22 Oktober untuk provinsi. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Sedangkan untuk kabupaten/kota paling lambat sampai 30 Oktober 2024," terang Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) NTB Eva Dewiyani dikonfirmasi di Mataram, Kamis (17/10/2024).