KSPN Tuntut UMP NTB 2024 Minimal Rp2,5 Juta

Mataram, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen. KSPN menuntut UMP NTB 2024 minimal Rp2,5 juta.
Diketahui, UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
"Minimal sebesar Rp2,5 juta, upah yang harus didapat pekerja. Itu yang paling realistis. Karena adanya kenaikan harga-harga bahan kebutuhan pokok cukup tinggi," kata Ketua KSPN Provinsi NTB Lalu Iswan Muliadi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (16/11/2023).
1. Geliat ekonomi di NTB cukup signifikan
Menurut Muliadi, serikat buruh sebenarnya tidak berpijak pada UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tetapi serikat pekerja menginginkan upah yang layak. Ia menyebutkan upah yang layak di NTB saat ini minimal sebesar Rp2,5 juta.
Dikatakan, besaran upah sebesar Rp2,5 juta cukup realistis mengingat geliat ekonomi dan bisnis di NTB cukup signifikan terutama sektor pertambangan. Sehingga KSPN menuntut ada kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024.
"Karena kita lihat harga-harga barang kebutuhan pokok naik. Geliat pembangunan ekonomi di NTB cukup signifikan sehingga wajar kita minta kenaikan di angka 15 persen itu," ucapnya.