Ilustrasi upah. (Pixabay.com)
Muliadi menjelaskan hasil rapat Dewan Pengupahan nantinya akan diserahkan ke Gubernur. Untuk itu, pihaknya berharap sebelum Pj Gubernur NTB membuat keputusan supaya betul-betul mengajak semua stakeholders yang berkepentingan dalam membahas UMP 2024.
"Sehingga saat dia memutuskan besaran UMP 2024 betul-betul riil. Sehingga tuntutan buruh, sekalipun tak semua terakomodir paling tidak ada win-win solutions," ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Aturan terbaru tersebut menjadi acuan pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMP paling telat ditetapkan pada 21 November sedangkan UMK pada 30 November 2023.
Sebagai gambaran, besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten/kota di NTB. Antara lain, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.
Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.