Lombok Timur, IDN Times – Ratuan kepala keluarga di Desa Sembalun ramai-ramai menolak hak guna usaha lahan seluas 120 hektare di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Lombok Timur NusaTenggara Barat.
Ratusan kepala keluarga di Desa Sembalun ramai-ramai menolak hak guna usaha lahan seluas 120 hektare, tepat di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Lombok Timur NusaTenggara Barat.
Bukan hanya di Sembalun, kasus sengketa lahan juga mewarnai proses pembangunan Sirkuit Pertamina Mandalika yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 November 2021 lalu. Hampir 900 KK di Sembalun menolak HGU lahan yang dikuasai Presiden kedua Indonesia Soeharto tahun 1960 lalu.