ilustrasi berkas (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Selain itu, Bawaslu NTB dan jajaran menemukan pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal ini terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dijelaskan, terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih.
Sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih. Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian.
Pihaknya juga menemukan terdapat pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
Hal ini ditemukan di 3 lokasi, yakni Kabupaten Lombok Barat, TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker. Terkait peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih.