Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Pringgarata Lombok Tengah Khaeril Anwar melaporkan dugaan kasus Tipilu yang dilakukan Komisioner KPU Lombok Tengah dan Bawaslu Lombok Tengah ke Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi NTB, Rabu (13/3/2024).

Kasus dugaan Tipilu ini dilaporkan warga Pringgarata Lombok Tengah, Khaeril Anwar dan diterima staf Bawaslu NTB Bagian Pelaporan Wahyu Rangkuti. Khaeril melaporkan kasus penggelembungan, pengalihan dan pemindahan suara partai politik dan calon legislatif Dapil 8 Lombok Tengah.

"Menurut hemat kami, dia sudah terang benderang melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 junto pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena terjadi penggelembungan, pengalihan, pemindahan suara hampir semua parpol dan caleg di Dapil NTB 8 Lombok Tengah," kata Khaeril di Kantor Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024).

1. Pergeseran suara diketahui setelah adanya sanding data atas rekomendasi Bawaslu NTB

Khaeril Anwar menunjukkan laporan yang disampaikan ke Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khaeril menjelaskan adanya penggelembungan, pengalihan dan pemindahan suara di Dapil NTB 8 Lombok Tengah setelah dilakukan sanding data pada pleno terbuka KPU NTB, Senin (11/3/2024).

Sanding data yang dilakukan KPU NTB berdasarkan rekomendasi saran perbaikan (Sarper) Bawaslu NTB atas keberatan Partai Nasdem dan PKB.

"Hasilnya sangat mencengangkan terjadi pergeseran suara dari partai A ke partai B, caleg A ke caleg B. Kami selaku warga negara merasa ada tanggungjawab moral untuk bisa menyetop perbuatan ini supaya menjadi pembelajaran dan efek jera bagi demokrasi ke depan," ujar Khaeril.

2. Minta segera diproses Gakkumdu

Editorial Team

Tonton lebih seru di