Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi NTB, Rabu (13/3/2024).
Kasus dugaan Tipilu ini dilaporkan warga Pringgarata Lombok Tengah, Khaeril Anwar dan diterima staf Bawaslu NTB Bagian Pelaporan Wahyu Rangkuti. Khaeril melaporkan kasus penggelembungan, pengalihan dan pemindahan suara partai politik dan calon legislatif Dapil 8 Lombok Tengah.
"Menurut hemat kami, dia sudah terang benderang melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 junto pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena terjadi penggelembungan, pengalihan, pemindahan suara hampir semua parpol dan caleg di Dapil NTB 8 Lombok Tengah," kata Khaeril di Kantor Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024).
