Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tambak udang (Dok. Kejari Bengkalis)
Ilustrasi tambak udang (Dok. Kejari Bengkalis)

Lombok Timur, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tambak udang yang hingga kini masih diabaikan oleh para pemilik tambak. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi pada agenda rapat terintegrasi Kabupaten Lombok Timur, Senin (8/12/25). KPK menilai pengelolaan limbah tambak harus segera dibenahi demi mencegah potensi pencemaran dan penyimpangan.

KPK memberikan tenggat waktu hingga April 2026 bagi para pemilik tambak untuk memperbaiki IPAL mereka. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka tambak-tambak yang tidak memenuhi standar akan ditutup. Termasuk bagi tambak yang belum atau tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

1. Setiap tambak tidak memiliki IPAL

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi wilayah V.1 KPK, Dian PatriaBupati Lombok Timur, Haerul Warisin saat menghadiri rapar koordinasi (IDN Times/Ruhaili)

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa dari sembilan tambak udang yang telah disidak di NTB, seluruhnya tidak memiliki IPAL. Di Lombok Timur, lima tambak udang yang dijadikan sampel sidak juga ditemukan tidak memiliki fasilitas tersebut. Temuan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pemilik tambak terhadap ketentuan pengelolaan limbah.

"Itu limbah langsung dibuang ke laut, ada yang dibuang ke sungai, dibilang IPAL tapi itu satu kolam, itu pun kolam sedimentasi," sebut Dian.

Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang cukup serius. Limbah yang dibuang langsung ke laut berdampak pada menurunnya populasi ikan.

"Kalau laut tercemar, nanti nelayan tidak dapat ikan tangkapan," ujarnya.

2. Berikan tenggat waktu hingga April 2026

Ilustrasi tambak udang (dok Kejari Bengkalis)

Dian mengaskan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu hingga bulan April 2026. Itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan pengusaha tambak udang. Dalam kesepakatan tersebut, jika pengusaha tidak memperbaiki IPAL-nya sampai tenggat waktu yang diberikan, maka mereka akan menutup sendiri tambak udang tersebut.

"Yang penting setelah April tidak boleh ada lagi yang tidak memiliki IPAL, sebab ini menyebabkan pencemaran, nanti nelayan tidak bisa dapat ikan," tegasnya.

3. Pemkab Lotim akan melakukan pendataan

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin (IDN Times/Ruhaili)

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengatakan bahwa IPAL tambak udang di wilayahnya tidak ada yang memadai karena ukurannya terlalu kecil dan tidak sebanding dengan luas areal tambak yang ada. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia berencana melakukan pendataan luas tambak udang secara menyeluruh. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan ideal terkait jumlah dan ukuran IPAL yang harus disiapkan oleh para pengusaha.

"IPAL tambak kita tidak memadai, terlalu kecil, jadi harus disesuaikan dengan jumlah areal yang dimiliki," pungkasnya.

Editorial Team