Lombok Timur, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tambak udang yang hingga kini masih diabaikan oleh para pemilik tambak. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi pada agenda rapat terintegrasi Kabupaten Lombok Timur, Senin (8/12/25). KPK menilai pengelolaan limbah tambak harus segera dibenahi demi mencegah potensi pencemaran dan penyimpangan.
KPK memberikan tenggat waktu hingga April 2026 bagi para pemilik tambak untuk memperbaiki IPAL mereka. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka tambak-tambak yang tidak memenuhi standar akan ditutup. Termasuk bagi tambak yang belum atau tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
