Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpangan penyaluran dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB. KPK memberikan warning atau peringatan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD NTB supaya jangan lagi memainkan dana Pokir.

"Cukup sudah main-main di Pokir. Pokirnya di mana, penyalurannya di mana. Orangnya (anggota dewan) di Lombok, Pokirnya di Sumbawa. Ada kasus seperti itu," ungkap Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria di Kantor DPRD NTB, Senin (7/10/2024).

1. Jangan ada Pokir plus

ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)

Dian menjelaskan pascapandemik COVID-19, anggaran Pemda banyak yang mengalami defisit. Dengan anggaran yang terbatas harus dikelola dengan baik dan benar. Dian meminta anggota DPRD NTB supaya mengikuti prosedur dan aturan.

Sesuai aturan, Pokir anggota dewan diinput satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Anggota DPRD NTB jangan memaksakan menyusupkan dana Pokir pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Dewan juga diingatkan supaya jangan bermain di dana Pokir. Dia yang mengusulkan Pokir, kemudian juga dieksekusi oleh anggota dewan bersangkutan. KPK menyebutnya sebagai Pokir plus.

"Pernah ada perkara dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Saya cuma ingatkan yang salah-salah ke belakang jangan ulangi lagi," tegas Dian.

2. Pokir jangan dijadikan menyandera eksekutif dalam pembahasan APBD

Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dian juga mengingatkan para wakil rakyat yang duduk di Gedung Udayana supaya jangan menjadikan Pokir untuk menyandera eksekutif pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika Pokir belum terakomodir, mereka tidak mau mengesahkan APBD.

Dian mengingatkan agar jangan saling menyendera, pada saat pembahasan klinis di OPD minta duit, lalu ada transaksi. Misalnya kalau tidak diberi Pokir, nanti APBD tidak sahkan. Dian memberikan contoh, ada salah satu bupati yang menolak tegas Pokir anggota dewan sebesar Rp40 miliar.

"Hal ini kembali ke keberanian kita di zaman turbulensi ini. Memang haknya dewan untuk kasih usulan Pokir. Tapi kalau tidak sejalan dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) apa boleh buat, sabar dikit, nunggu tahun depan," jelas Dian.

3. Pokir bukan bagi-bagi uang

ilustrasi mengeluarkan uang rupiah dari dompet (pexels.com/ahsanjaya)

Dian menjelaskan Pokir adalah program yang diberikan kepada masyarakat. Pokir bukan bagi-bagi uang atau hak pribadi anggota dewan. Pokir diajukan oleh masyarakat kepada anggota dewan sesuai daerah pemilihan (Dapil).

"Jangan sampai ada sesuatu apalagi bentuknya dana hibah disusup jadi Pokir seperti di DPRD Kota Mataram. Walaupun sudah dikembalikan uangnya. Saya pantau ini jangan sampai dibuat-buat lagi di DPRD Provinsi NTB," ujar Dian mengingatkan.

Editorial Team