Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dislutkan NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Gubernur NTB dan Bupati/Wali Kota untuk segera membereskan ratusan usaha tambak udang yang beroperasi secara ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-NTB bersama pelaku usaha diberikan waktu selama enam bulan memperbaiki tata kelola usaha tambak udang di NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan Pemda sedang merumuskan rencana aksi untuk mmemperbaiki tata kelola usaha tambak udang di NTB. Salah satu yang harus segera diperbaiki terkait tata kelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"KPK memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di bawah asistensi Pemda untuk melakukan perbaikan tata kelola IPAL selama 6 bulan terhitung Maret ini," kata Muslim, Rabu (12/3/2025).

1. Pemda diminta melakukan pendampingan dan asistensi

udang kecebong sebagai fosil hidup (commons.wikimedia.org/USGS)

Muslim mengatakan Pemda di NTB diminta melakukan pendampingan dan asistensi terhadap pelaku usaha tambak udang untuk memperbaiki tata kelola IPAL. Termasuk izin pemanfaatan air laut untuk usaha tambak udang.

Sebelum izin itu keluar, pengusaha tambak udang harus mengurus persetujuan kesesuaian pemangaatan ruang laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Masih ada ratusan pelaku usaha yang belum memiliki izin pemanfaatan air laut. KPK ingin kita melakukan pendampingan dan asistensi. Maka kita membuat rencana aksi tadi. Masa waktu 6 bulan itu, apa bentuk pendampingan kita, milestone kegiatan yang kita susun guna memastikan rekomendasi KPK bisa kita selesaikan," ungkap Muslim.

2. Laporkan progres per minggu

Editorial Team

Tonton lebih seru di