Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tambang emas yang ditertibkan oleh KPK. (Dok Humas KPK)
Tambang emas yang ditertibkan oleh KPK. (Dok Humas KPK)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tambang emas ilegal dengan produksi 3 kilogram (kg) per hari di dekat Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB buka suara terkait keberadaan tambang emas ilegal tersebut.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan tambang emas ilegal yang dimaksud KPK, sebenarnya bukan berada di kawasan Mandalika Lombok Tengah. Namun, tambang emas ilegal tersebut berada di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Kalau di sekitar Mandalika, tidak ada tambang ilegal sekarang. Sudah dilakukan razia oleh Pemda sama aparat penegak hukum, dulu ada di Gunung Prabu Lombok Tengah. Yang dimaksud KPK itu yang dulu pernah dipasang police line oleh KPK dan Dinas LHK, lokasinya di Sekotong Lombok Barat," kata Samsudin dikonfirmasi IDN Times, Kamis (23/10/2025).

1. Sebut aktivitas tambang ilegal mulai berkurang

KPK dan Pemprov NTB tertibkan tambang emas ilegal. (Dok Humas KPK)

Samsudin mengatakan setelah dilakukan penertiban bersama KPK pada 2024 lalu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) sudah mulai berkurang. Namun, dia akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan lagi bahwa aktivitas tambang emas ilegal benar-benar berhenti.

Dia mengungkapkan tambang emas ilegal memang berada di sejumlah lokasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Tambang-tambang emas ilegal itu akan dilegalkan dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR). "Dengan dikeluarkannya IPR, masyarakat yang menambang secara ilegal itu akan kita optimalkan dengan tambang rakyat," jelasnya.

2. Kementerian ESDM tetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat di NTB

Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menyebut Kementerian ESDM menetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di NTB yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Bima. Belasan blok WPR tersebut selama ini menjadi lokasi tambang emas ilegal di NTB.

"Dengan ada penetapan 16 blok WPR itu maka Pemprov NTB dengan ada regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 dan 194 menjadi kewenangannya pak gubernur. Maka sekarang kita lakukan proses percepatan izin pertambangan rakyat," kata Samsudin.

Salah satu syarat pengajuan IPR, Pemda diwajibkan menyusun dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Samsudin mengatakan dalam APBD Perubahan 2025, telah disiapkan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT untuk 16 blok WPR. Dokumen RPT harus terintegrasi dengan izin lingkungan dan pertimbangan teknis pengelolaan limbah.

"Pemda wajib menyusun RPT yang terintegrasi dengan dokumen lingkungan. Kemudian masuk OSS, baru clear dikeluarkan titik koordinat dan izin tambang rakyat. Tapi kewajiban rakyat atau koperasi nanti wajib membayar IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat) yang ditetapkan melalui Perda sebagai bahan pemungutan retribusi tertentu pertambangan rakyat," jelasnya.

3. Satu koperasi tambang maksimal mengelola lahan 10 hektare

KPK dan Pemprov NTB memasang plang di lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). (dok. KPK)

Samsudin menambahkan bahwa satu blok WPR seluas 25 hektare. Dalam satu blok WPR, dikelola tiga koperasi. Karena satu koperasi tambang maksimal mengelola lahan seluas 10 hektare. Sedangkan perorangan maksimal 5 hektare.

Dia menjelaskan Kementerian ESDM mengarahkan pengelola tambang rakyat diutamakan berbentuk koperasi, bukan perorangan. "Kita tampung masyarakat yang selama ini melakukan penambangan ilegal, dengan IPR bentuknya koperasi. Bentuknya bisa perorangan tapi sesuai arahan kementerian lebih baik berbasis koperasi. IPR itu koperasi yang diutamakan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, KPK bersama Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal di Sekotong pada Jumat (4/10/2024) lalu. Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut banyak titik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sekotong Lombok Barat.

Di sana ada stockpile atau tempat penyimpanan sementara emas yang disebut sebagai kebun emas. Emas yang dihasilkan sebanyak 3 kilogram per hari. Sehingga dalam sebulan omzet dari aktivitas tambang emas ilegal itu mencapai Rp90 miliar. Artinya dalam setahun omzetnya Rp1 triliun lebih.

"Berarti Rp1 triliun lebih per tahun, kerugian negara. Karena Rp1 triliun itu, gak ada royalti, iuran tetap, pajak gak ada. Masuk ke siapa itu?," tanya Dian.

Lokasi penambangan emas ilegal itu berada dalam konsesi perusahaan pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). ILBB dinilai melakukan pembiaran sehingga menyebabkan lahan konsesinya dicaplok untuk tambang emas ilegal.

Dian menyebut ILBB baru melapor ke Dirjen Minerba Kementrian ESDM pada Agustus 2024. KPK mendengar bahwa ILBB tidak pernah melapor ke aparat penegak hukum (APH) jika lahan konsesinya dicaplok pihak lain untuk menambang emas secara ilegal.

Dian menambahkan KPK memberikan atensi terkait penanganan kasus WNA Cina yang menambang emas secara ilegal di Sekotong Lombok Barat. Pascapembakaran kamp WNA Cina di Sekotong beberapa waktu lalu, keberadaannya sudah tidak diketahui. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Editorial Team