Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tidak boleh ada yang membuat sertifikat hak milik (SHM) pada lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 65 Ha di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara. Jika ada yang berani menerbitkan SHM di atas hak pengelolaan lahan (HPL), maka terancam dipidana.
"Kalau sesuai peraturan ndak boleh ada SHM di atas HPL. Kalau itu diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), itu suatu penyimpangan. Bisa dipidana," kata Direktur Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Budi Waluya dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Provinsi NTB, Kamis (20/1/2022).