Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi rumah relokasi banjir di Kota Bima dipenuhi semak belukar. (IDN Times/Juliadin)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan rumah relokasi korban banjir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp166 miliar. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/10/2022) menegaskan setiap laporan mengenai dugaan kasus korupsi pasti akan ditindaklanjuti oleh KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setiap ada laporan dugaan tindak pidana korupsi pasti KPK dalami dan lakukan penyelidikan," ujarnya.

1. Jika cukup bukti maka akan ditetapkan tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri usai sosialisasi antikorupsi kepada BUMN dan BUMD di Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dijelaskan penyelidikan yang dilakukan KPK untuk mendalami apakah benar ada tindak pidana korupsi. Penyelidikan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.

"Sehingga dari bukti tersebut dapat membuat terang suatu peristiwa tindak pidana korupsi dan kita temukan tersangkanya. Semua proses dari KPK adalah proses penegakan hukum. Dan proses itu sesuai dengan mekanisme apa yang ditentukan hukum dan perundang-undangan," kata mantan Kapolda NTB ini.

2. Proyek bencana yang diusut KPK di Kota Bima

Editorial Team

Tonton lebih seru di