Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penanganan kasus tambang emas ilegal Sekotong mandek karena adanya pemecahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kementerian LHK dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kasus tambang emas ilegal Sekotong ditangani Balai Gakkum LHK sejak 2024 lalu.

"Penanganan kasus ini masih delay karena pemecahan Kementerian LHK. Jadi ada sedikit slow ini," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025).

1. Monitor penanganan kasus di Balai Gakkum LHK

KPK saat turun ke tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat. (dok. KPK)

Dian menjelaskan KPK terus memonitor penanganan kasus ini di Balai Gakkum LHK. Dia mengatakan KPK berkoordinasi dengan KLH untuk penanganan kasus tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) Cina dan penyelenggara negara.

"Kita harus tunggu juga transisi di kementerian, saya monitor juga KLH. Karena Balai Gakkum pindah ke KLH. Mau ketemu orang KLH mereka masih sibuk pembentukan organisasi. Jadi agak menunggu ini," jelasnya.

2. Balai Gakkum tangani dari sisi lingkungan hidup

Editorial Team

Tonton lebih seru di