Plt Kepala Dinas LHK NTB Mursal. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah memeriksa 23 saksi dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Mursal mengungkapkan ada dua warga negara asing (WNA) asal Cina dan penyelenggara negara.
Mursal menjelaskan berkas penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong masih P19. Masih ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik. Dia memastikan penanganan kasus ini masih tetap berjalan meskipun saat ini Kementerian LHK dipecah menjadi dua kementerian.
Dia menyebutkan ada 26 titik lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat yang berada di kawasan hutan seluas 89,19 hektare. Puluhan hektare kawasan hutan itu dikeruk emasnya menggunakan alat berat oleh WNA Cina dan Taiwan.
Dari puluhan hektare kawasan hutan itu, ada juga yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). PT Indotan memiliki IUP tambang emas di Sekotong seluas 172 hektare.
Kerugian nagara diperkirakan Rp1,08 triliun, perkiraan dari KPK. Karena omzetnya Rp1,08 triliun pe tahun. Pada 2019, Dinas LHK NTB pernah turun ke lokasi, hanya masyarakat sekitar saja yang melakukan penambangan secara manual menggunakan pacul, linggis, palu dan betel.
Tetapi kemudian datang pemodal asing yang menambang menggunakan alat berat, serta menggunakan merkuri dan sianida yang merusak lingkungan.