Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Di sisi lain, KPK pun menerima pengaduan dari masyarakat soal penanganan kasus korupsi terjadi di NTB. Sejumlah pengaduan masyarakat lantas diteruskan kepada Inspektorat NTB untuk ditindaklanjuti.
Kalau memang pengaduan itu substansi menjadi ranah inspektorat.
"Kami melakukan pemantauan tindak lanjut seperti apa. Perkara korupsi yang ditangani banyak. Namun ada perkara yang dihitung perhitungan kerugian keuangan negaranya oleh inspektorat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pengadaan alat kesenian marching band untuk SMA/SMK tahun 2017 di Dinas Dikbud NTB ditangani oleh Polda NTB. Khusus untuk kasus ini terjadi dua kali proyek pengadaan, masing-masing senilai Rp1,57 miliar dan Rp1,062 miliar.
Sedangkan kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar di Poltekkes Mataram dananya bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Kemenkes RI Tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp27 miliar dan kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.
Pembelian item barang ABBM dilakukan melalui e-Katalog. Namun ada juga secara langsung melalui sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh penyedia item alat dan 11 distributor.
Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.