Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada satu oknum Ketua Partai Politik (parpol) di Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa kabur mobil dinas ke Jakarta. Mobil dinas tersebut merupakan aset dari Sekretariat DPRD Provinsi NTB.

"Kami dengar kelihatannya di DPRD NTB masih ada aset yang masih dikuasai orang yang tidak berhak. Saya minta kepada DPRD Provinsi NTB kalau Senin gak kembali, buat saja laporan polisi. Nanti kami kawal, pidana penggelapan aset," tegas Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria dikonfirmasi di Mataram, Jumat (4/10/2024) sore.

1. Siapakah oknum ketua parpol tersebut?

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian masih enggan menyebutkan nama ketua parpol tingkat Provinsi NTB yang menguasai mobil dinas tersebut. Namun, dia mengatakan akan membeberkannya pada saat pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD NTB pekan depan.

Ia menyebut hanya satu orang yang menguasai aset mobil dinas Sekretariat DPRD NTB. Pihaknya telah meminta Pemda NTB untuk menghubungi yang bersangkutan agar segera mengembalikan aset daerah tersebut.

"Arahan kami kepada Pemda untuk mengarahkan yang bersangkutan. Sampaikan harus dikembalikan. Kalau tidak, buat laporan polisi, pidana penggelapan aset. Sampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

2. Selamatkan aset daerah

ilustrasi list (pexels.com/freepik)

Dian menambahkan KPK membantu Pemda dalam penataan aset daerah. Salah satunya terkait aset-aset yang dikuasai oleh mantan anggota dewan. Atau aset yang diperuntukkan bagi anggota dewan tetapi dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

"Seperti yang kami lakukan ditempat lain seperti Sorong, Kupang, Kota Mataram. Sebelumnya ada aset-aset yang masih dikuasai oleh yang tidak berhak," paparnya.

3. Atensi tunggakan retribusi sewa rumah dinas

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Selain aset berupa kendaraan dinas, KPK juga memberikan atensi terkait adanya informasi mengenai tunggakan retribusi sewa rumah dinas di Pemprov NTB. KPK sedang mengumpulkan data mengenai kebocoran retribusi atas sewa rumah dinas milik Pemprov NTB.

"Saya sedang tanyakan, kemarin rumah dinas Pemda yang belum bayar retribusi. Itu menjadi temuan BPK. Saya lagi nunggu datanya," ucap Dian.

Dian menegaskan jika ada pihak yang tidak membayar retribusi atau menguasai aset daerah bukan haknya maka harus diberikan tindakan tegas.

"Pokoknya kalau ada yang kepala batu, saya minta Pemda buat laporan polisi pidana penggelapan aset, pidanakan, masuk penjara," tandasnya.

Editorial Team