Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) 40 anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masing-masing anggota dewan mendapatkan dana pokir sebesar Rp3 miliar setahun.
Total dana pokir untuk 40 anggota DPRD Kota Mataram mencapai Rp120 miliar dalam setahun. Kepala Satgas Korsupgah Wilayah V KPK RI Dian Patria mengatakan pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram pada Rabu (8/5/2024).
"Tadi saya mau rapat mengundang Banggar. Cuma, Banggar lagi keluar kota semua. Kalau balik, kita undang lagi. Pokir-pokir banyak banget Rp120 miliar di Kota Mataram. Satu anggota dewan Rp3 miliar, ada Rp120 miliar setahun," kata Patria dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu malam (8/5/2024).
