Kupang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nilai merah pada tata kelola lembaga pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK menyoroti tata kelola pendidikan di NTT masih menjadi titik lemah dalam upaya membangun pendidikan berintegritas.
KPK mengungkap ini dalam kunjungan mereka di Kota Kupang, NTT, berdasarkan Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. SPI ini mengungkap Indeks Integritas Pendidikan (IIP) NTT yang berada di angka 70,44 dan skor terendahnya soal dimensi tata kelola yang memperoleh skor 61,32.
Dalam SPI ini skor 0–72,9 (risiko korupsi tinggi, integritas lemah) terkategori merah atau rendah. Skor 73–77,9 (integritas sedang, perlu pengawasan lebih lanjut) terkategori kuning atau waspada. Sementara 78–100 (integritas kuat, risiko rendah) terkategori terjaga atau hijau.