Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi dugaan kebocoran retribusi daerah di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelabuhan Bangsal yang menjadi pintu masuk wisatawan ke Gili Trawangan, Meno dan Air alias Gili Tramena berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB.
Pelabuhan Bangsal dan Pelabuhan Carik di Lombok Utara diserahkan ke Pemprov NTB oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Oktober 2023. Sejak diserahkan, pengelolaannya di bawah Dishub Provinsi NTB.
KPK menyoroti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dishub NTB dengan Koperasi Karya Bahari terkait penarikan retribusi di Pelabuhan Bangsal.
"Bagaimana itu payung hukumnya. Apa bisa langsung PKS sampai MoU, dan diduga ada temuan-temuan yang belum disetorkan," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.