Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) limpahkan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Woha bersama Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Kepala SMAN 1 Woha inisial HJ itu diduga korupsi dana BOS Rp214.250.000.
"Tersangka HJ ditahan JPU hari ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 Rp214.250.000," kata Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).