Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto tersangka HJ saat diperiksa JPU Kejari Bima (Dok/Kejari Bima)
Foto tersangka HJ saat diperiksa JPU Kejari Bima (Dok/Kejari Bima)

Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) limpahkan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Woha bersama Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Kepala SMAN 1 Woha inisial HJ itu diduga korupsi dana BOS Rp214.250.000.

"Tersangka HJ ditahan JPU hari ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 Rp214.250.000," kata Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

1. Ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima

Ilustrasi penjara

Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, tersangka HJ akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Raba Bima. Terhitung mulai 7 Maret hingga pada 26 Maret 2025 mendatang.

"Dia akan ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari kedepan," terangnya.

Selanjutnya, tersangka HJ akan disidang di Pengadilan Negari (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. 

2. Rugikan negara Rp214 juta

Bank Indonesia telah menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun secara nasional guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. (Dok. Bank Indonesia)

Ahmad mengatakan, atas perbuatannya tersangka HJ disangka melanggar pasal 11 Jo, pasal 12 huruf f Jo dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Potong setiap pencairan dana BOS

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, HJ ditetapkan tersangka korupsi dana BOS SMAN 1 Woha oleh penyidik Kejari Bima pada akhir tahun 2024 lalu. Modus tersangka HJ melakukan korupsi dengan cara mengambil sejumlah uang setiap pencairan dana BOS SMAN 1 Woha. Sehingga dana BOS yang disalurkan 2022-2023 tidak utuh.

Ada pun total dana BOS SMAN 1 Woha sebesar Rp4 Miliar. Masing-masing yang disalurkan setiap tahun sebanyak Rp2 miliar.

Editorial Team